SELAMAT DATANG

DI PUSAT INFORMASI DAN KEGIATAN

ALUMNI PONPES SABILUL JANNAH

TIMBULUN

Cari Blog Ini

Minggu, 21 Agustus 2011

Buku : Adat, Fadhilah Dan Kesalahan Dihari Jum'at




بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Dengan Nama Alloh Yang Maha Pemurah Lagi Maha
Pengasih

Segala puji hanyalah milik Alloh pemelihara alam semesata, dan sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada khathib-nya para Nabi dan Rasul.
Amma Ba’du :

Wahai akhy muslim, Alloh Azza wa Jalla telah mengkhususkan bagi umat ini dengan kekhususankekhususan yang berlimpah dan keutamaankeutamaan yang mulia. Diantaranya adalah pengkhususan bagi umat ini dengan hari Jum’at setelah Alloh simpangkan Yahudi dan Nasrani darinya (hari Jum’at).

Dari Abu Huriroh Radhiyallahu ’anhu beliau berkata, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Alloh simpangkan dari hari Jum’at umat sebelum kita, dahulu Yahudi memiliki (hari agung) pada hari Sabtu dan Nashrani pada hari Ahad. Kemudian Alloh datangkan kita dan Alloh anugerahi kita dengan hari Jum’at, lantas Alloh jadikan hari Jum’at, Sabtu dan Ahad. Demikianlah, mereka adalah kaum yang akan mengekor kepada kita pada hari kiamat sedangkan kita adalah umat yang terakhir dari para penduduk dunia namun umat yang awal pada hari kiamat, yang diadili (pertama kali) sebelum makhlukmakhluk lainnya. [HR Muslim]


Hari ibadah :

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata :
”Sesungguhnya dinamakan hari Jum’at dengan Jum’at dikarenakan kata jum’at itu merupakan musytaq (derivasi kata) dari al-Jam’u (himpunan/kumpulan). Sesungguhnya umat Islam berkumpul pada hari Jum’at tiap minggu sekali di dalam suatu tempat yang sangat besar (masjid)... Alloh memerintahkan kaum mukminin untuk berkumpul dalam rangka beribadah kepada-Nya, Alloh Ta’ala berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
”Hai orang-orang beriman, apabila kalian diseur untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah” (QS al-Jumu’ah : 9)

Maksudnya yaitu, hendaknya kamu bertujuan dan menyengaja serta berusaha untuk berjalan menunaikannya (sholat jum’at), dan bukanlah maksud dari as-Sa’yu (bersegera) di sini adalah berjalan dengan tergesa-gesa... adapun berjalan dengan tergesa-gesa menuju sholat maka hal ini telah dilarang...

Al-Hasan berkata : Demi Alloh, adapun (bersegera di sini) bukan maksudnya berjalan kaki (dengan cepat), karena sungguh telah dilarang mendatangi sholat kecuali harus dengan sikap yang tenang dan santai, bahkan harus dengan hati, niat dan kekhusyukan.” [Tafsir Ibnu Katsir IV/385-386].

Ibnul Qoyyim berkata : ”Hari Jum’at itu adalah hari ibadah, dan hari Jum’at itu jika dibandingkan dengan hari-hari lainnya bagaikan bulan Romadhon dibandingkan bulan-bulan lainnya, serta waktu ijabah (waktu diterimanya doa orang yang berdoa) di dalamnya seperti malam Lailatul Qodar di bulan Ramadhan.” [Zaadul Ma’ad I/397]


Diantara Fadhilah Hari Jum’at :

1. Bahwasanya ia adalah sebaik-baik hari.  Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda :

”Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya (hari cerah) adalah hari Jum’at, (karena) pada hari ini Adam diciptakan, hari ini pula Adam dimasukkan ke dalam surga dan dikeluarkan darinya, dan tidaklah akan datang hari kiamat kecuali pada hari Jum’at.” [HR Muslim].

2. Hari ini mengandung kewajiban sholat Jum’at yang merupakan sebesar-besar kewajiban Islam yang paling ditekankan dan seagung-agungnya berhimpunnya kaum muslimin. Barangsiapa meninggalkannya (menunaikan sholat Jum’at) karena meremehkannya, niscaya Alloh tutup hatinya sebagaimana di dalam hadits shahih yang diriwayatkan Muslim.

3. Bahwasanya di dalamnya terdapat waktu yang orang berdo’a di dalamnya diijabahi (dikabulkan). Dari Abu Hurairoh radhiyallahu ’anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
         
”Sesungguhnya di dalam hari Jum’at ini, ada suatu waktu yang tidaklah seorang Muslim menemuinya (hari Jum’at) sedangkan ia dalam keadaan berdiri sholat memohon sesuatu kepada Alloh, melainkan akan Alloh berikan padanya.” (Muttafaq ’alaihi)

Ibnul Qoyyim berkata setelah menyebutkan adanya perselisihan tentang penentuan spesifikasi waktu ini : ”Pendapat-pendapat yang paling rajih (kuat) adalah dua pendapat yang keduanya terkandung di dalam sebuah hadits yang tsabit (shahih). Yaitu :

Pendapat pertama,
bahwasanya (waktu ijabah tersebut) mulai dari duduknya imam hingga ditunaikannya sholat, sebagaimana dalam hadits Ibnu ’Umar bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”(waktu ijabah tersebut) yaitu diantara duduknya imam sampai ditunaikannya sholat.” (HR Muslim).

Pendapat kedua,
yaitu setelah waktu ’Ashar. Dan ini adalah dua pendapat yang paling kuat. [Zaadul Ma’ad I/389-390].

4. Bahwasanya bersedekah di dalamnya kebih baik daripada bersedekah pada hari lainnya.

Ibnul Qoyyim berkata : ”bersedekah pada hari Jum’at dibandingkan hari-hari lainnya dalam sepekan, seperti bersedekah pada bulan Ramadhan dibandingkan bulan-bulan lainnya.”

Dan di dalam hadits Ka’ab (dikatakan) :

”Bersedekah di dalamnya lebih besar (pahalanya) daripada bersedekah pada hari lainnya.” [hadits mauquf shahih namun memiliki hukum marfu’].

5. Bahwasanya ia adalah hari dimana Alloh Azza wa Jalla memuliakan di dalamnya para wali-wali- Nya kaum mukminin di dalam surga. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ’anhu, beliau berkata tentang firman Alloh Azza wa Jalla :
وَلَدَيْنَا مَزِيدٌ
”Dan pada sisi kami ada tambahannya.” (QS Qoof : 35)

Beliau berkata : ”Alloh muliakan mereka pada tiap hari Jum’at.”

6. Bahwasanya ia adalah hari ’Ied (perayaan) yang berulang-ulang setiap pekan. Dari Ibnu ’Abbas radhiyallahu ’anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
Sesungguhnya hari ini adalah hari ’Ied yang Alloh jadikan bagi kaum Muslimin, barangsiapa yang mendapati hari Jum’at hendaknya ia mandi...” [HR Ibnu Majah dalam Shahih at- Targhib I/298].

7. Bahwasanya ia adalah hari yang menghapuskan dosa-dosa. Dari Salman beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Tidaklah seorang hamba mandi pada hari Jum’at dan bersuci dengan sebaik-baik bersuci, lalu ia meminyaki rambutnya atau berparfum dengan minyak wangi, kemudian ia keluar (menunaikan sholat Jum’at) dan tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk), kemudian ia melakukan sholat apa yang diwajibkan atasnya dan ia diam ketika Imam berkhutbah, melainkan segala dosanya akan diampuni antara hari Jum’at ini dengan Jum’at lainnya.” [HR Bukhari].

8. Bahwasanya orang yang berjalan untuk menunaikan sholat Jum’at, pada tiap langkah kakinya ada pahala puasa dan sholat setahun sebagaimana hadits Aus bin Aus radhiyallahu ’anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Barangsiapa yang mandi lalu berwudhu pada hari Jum’at, lalu ia bersegera dan bergegas  (untuk sholat), kemudian ia mendekat kepada imam dan diam, maka baginya pada setiap langkah kaki yang ia langkahkan (ada pahala) puasa dan sholat setahun, dan yang demikian ini adalah sesuatu yang mudah bagi Alloh.” [HR Ahmad dan Ashhabus Sunnan, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah].

Allohu Akbar!
Setiap langkah yang diayun menuju sholat Jum’at sepadan dengan puasa dan sholat setahun?! Dimana orang-orang yang mau berlekas untuk menuju kebesaran ini?! Dimana orang-orang yang menginginkan anugerah ini?!
ذَلِكَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
”Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah mempunyai karunia yang besar.” (QS al-Hadiid : 21)

9. Bahwasanya Jahannam itu dinyalakan –yaitu dikobarkan apinya- setiap hari dalam sepekan kecuali pada hari Jum’at, yang mana hal ini sebagai (salah satu bentuk) pemuliaan terhadap hari yang agung ini. [Lihat Zaadul Ma’ad I/387].

10. Bahwasanya meninggal pada hari Jum’at atau malamnya merupakan tanda-tanda husnul khotimah, dimana orang yang wafat pada hari ini akan aman dari siksa kubur dan dari pertanyaan dua Malaikat. Dari Ibnu ’Amr radhiyallahu ’anhuma beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau pada malam Jum’at, kecuali Alloh Ta’ala lindungi dari fitnah kubur.” [R Ahmad dan Turmudi, dishahihkan oleh al-Albani].


Hukum-hukum dan Adab-Adab Jum’at

Wahai akhy muslim :
Wajib atas setiap muslim untuk mengagungkan hari ini dan meraih karunia-karunia Alloh di dalamnya dengan cara bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Alloh Ta’ala dengan segala bentuk qurubaat (pendekatan) dan ibadah, karena sesungguhnya hari Jum’at itu memiliki hukum-hukum dan adab-adab yang sepatutnya bagi setiap muslim berhias dengannya.
Ibnul Qoyyim berkata :

”Dan termasuk tuntunan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam adalah mengagungkan hari ini, memuliakannya dan mengkhususkannya dengan ibadah-ibadah yang Alloh khususkan dari hari-hari lainnya. Para ulama berbeda pendapat apakah hari Jum’at ini lebih utama ataukan hari’ Arofah.” [Zaadul Ma’ad I/375].

Maka perhatikanlah wahai akhy muslim, berapa Jum’at yang telah berlalu atasmu tanpa kau perhatikan sedikitpun. Bahkan sungguh banyak manusia yang menantikan hari ini supaya dapat melaksanakan kemaksiatan kepada Alloh Azza wa Jalla dengan berbagai bentuk kemaksiatan dan penyelewengan!!

 (Ketahuilah) Diantara hukum-hukum dan adab-adab itu adalah :

1. Disunnahkan bagi imam membaca dua surat as- Sajdah dan al-Insan secara sempurna pada sholat fajar (shubuh) di hari Jum’at, sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam, dan jangan memendekkan ketika membaca kedua surat ini sebagaimana yang sering dilakukan oleh sebagian imam.

2. Disunnahkan bagi seseorang untuk memperbanyak bersholawat atas Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam, sebagaimana hadits Aus bin Aus radhiyallahu ’anhu, dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam :

”Sesungguhnya seutama-utama hari atas kalian adalah hari Jum’at, di dalamnya Adam diciptakan dan didalamnya beliau diwafatkan. Di dalamnya sangkakala ditiup dan di dalamnya makhluk-makhluk mati bergelimpangan.. Maka perbanyaklah kalian bersholawat atasku, karena sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku.” [HR Ahmad dan Ashhabus Sunan, dishahihkan oleh an Nawawi dan dihasankan oleh al-Mundziri].

3. Sholat Jum’at itu diwajibkan atas setiap laki-laki yang merdeka, mukallaf, muslim dan menetap. Sholat jum’at tidak wajib atas musafir yang atasnya qoshor di dalam sholatnya, dan seorang budak serta wanita, namun barangsiapa diantara mereka ini menghadiri sholat Jum’at maka mereka tetap mendapatkan pahala. Kewajiban sholat jum’at menjadi batal dengan sebab adanya udzur (yang syar’i) seperti sakit atau dalam keadaan khouf (perang berkecamuk). [Asy-Syarhul Mumti’ V/7-34].

4. Mandi pada hari jum’at termasuk tuntunan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam sebagaimana dalam sabda beliau ’alaihi Sholatu wa Salam :

”Apabila salah seorang dari kalian hendak mendatangi sholat Jum’at, maka hendaklah mandi.” [Muttafaq ’alaihi].

5. Berparfum, bersiwak dan berpakaian dengan pakaian yang terbaik termasuk adab seorang muslim di hari Jum’at. Dari Abu Ayyub beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, menggunakan minyak wangi yang ia miliki dan memakai pakaiannya yang terbaik, kemudian ia keluar dan berjalan dengan tenang (perlahanlahan) sampai tiba di Masjid, lalu ia ruku’ (sholat) yang tampak baginya dan ia tidak mengganggu seorangpun, lalu ia diam ketika imam keluar sampai menunaikan sholat, maka baginya kaffarah (pelebur dosa) antara jum’at
satu dengan jum’at lainnya.” [HR Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah].

Dan Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Haruslah mandi pada hari Jum’at bagi setiap orang yang mimpi, lalu bersiwak dan berparfum dengan minyak wangi semampu yang ia miliki.” [HR Muslim].

6. Disunnahkah bergegas untuk menunaikan sholat Jum’at yang mana sunnah ini seakan-akan telah mati saat ini, semoga Alloh merahmati mereka yang masih menghidupkan sunnah ini. Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda :

”Apabila tiba hari Jum’at, para malaikat berdiri di pintu-pintu Masjid, mereka menulis orangorang yang datang pertama kali. Permisalan orang yang datang pada awal Jum’at bagaikan orang yang berkurban seekor unta, kemudian (yang datang berikutnya) bagaikan orang yang berkurban seekor sapi, kemudian (yang dating berikutnya) bagaikan orang yang berkurban seekor domba, kemudian (yang dating berikutnya) bagaikan orang yang berkurban seekor ayam, kemudian (yang dating berikutnya) bagaikan orang yang berkurban sebutir telur. Apabila imam telah keluar dan duduk di atas mimbar, para malaikat berbondong-bondong beranjak dari barisan mereka, lalu mereka duduk untuk mendengarkan khutbah.” [Muttafaq ’alayhi].

Saudara-saudaraku...
Dimanakah gerangan orang-orang yang berlomba-lomba di dalam kebaikan?! Dimanakah gerangan orang-orang yang bergegas menuju sholat?! Dimanakah gerangan orang-orang yang memiliki semangat dan kemauan yang teguh?!

7. Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menyibukkan diri dengan sholat, dzikir dan membaca al-Qur’an sampai imam keluar. Hadits Salman dan Abu Ayyub sebelumnya sebagai dalil atas hal ini.

8. Wajib diam ketika khutbah dan berkonsentrasi dengan apa yang diuraikan di dalam khutbah. Dari Abu Hurairoh Radhiyallahu ’anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :
”Apabila engkau berkata kepada temanmu : ”diamlah” pada hari Jum’at sedangkan imam tengah berkhutbah, maka telah engkau siasiakan
(Jum’atmu)” [Muttafaq ’alayhi].

Ahmad menambahkan di dalam riwayatnya :

”Barangsiapa yang (melakukan hal yang) sia-sia maka ia tidak akan mendapatkan pada Jum’atnya sesuatu apapun.”

Di dalam riwayat Abu Dawud :

”Barangsiapa yang (melakukan perbuatan) siasia atau membuat-buat garis(Maksudnya membuat-buat garis di lantai masjid ketika khutbah, atau perbuatan serupa seperti bermain-main baju, memijat-mijat tangan supaya bunyi, atau lainnya yang menunjukkan sikap tidak konsentrasi dengan khutbah, pent..)maka ia telah mengesampingkan (pahala).” [dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah]

9. Disunnahkan membaca surat al-Kahfi pada hari Jum’at sebagaimana hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu ’anhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada hariJum’at, maka Alloh terangi ia dengan cahaya diantara dua jum’at.” [HR al-Hakim dan Baihaqi, dishahihkan oleh al-Albani].

10. Tidak diperbolehkan melakukan safar pada hari Jum’at bagi orang yang diwajibkan sholat Jum’at sebelum menunaikannya setelah masuk waktunya. [Zaadul Ma’ad I/382].

11. Dibenci (dimakruhkan) berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian dan sholat pada malamnya, sebagaimana hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam, beliau bersabda :

”Janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dengan sholat dan jangan pula mengkhususkan hari Jum’at dengan puasa daripada hari-hari lainnya, kecuali puasa yang biasa kalian laksanakan.” [HR Muslim].

12. Wajib bagi yang berkeinginan untuk berpuasa pada hari Jum’at untuk menyertainya dengan puasa sehari sebelum atau setelahnya, sebagaimana hadits Abu Hurairoh Radhiyallahu ’anhu dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam, bahwasanya beliau bersabda :

”Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali disertai dengan puasa sehari sebelumnya atau setelahnya.” [Muttafaq ’alaihi dan lafazh ini lafazhnya Bukhari].

13. Adapun sunnah pada hari Jum’at, maka telah datang hadits (yang menerangkan) bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam melakukan sholat dua roka’at setelah Jum’at (Muttafaq ’alayhi), dan datang pula sebuah hadits bahwasanya Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam memerintahkan bagi orang yang hendak sholat setelah jum’at untuk sholat sebanyak empat raka’at. (HR Muslim).

Ishaq berkata : ”Apabila beliau sholat di dalam masjid pada hari Jum’at maka beliau sholat empat raka’at, dan apabila sholat di rumah maka beliau sholat dua roka’at.”

Abu Bakr al-Atsram berkata : ”Kesemua hal ini boleh dilakukan.” [al-Hadaa`iq karya Ibnul Jauzi II/183].

14. Apabila seorang muslim masuk ke dalam Masjid pada hari Jum’at dan imam sedang berkhutbah, hendaklah ia sholat dua raka’at yang ringan sebelum duduk, sebagaimana hadits Jabir bin ’Abdillah Radhiyallahu ’anhu beliau berkata :

”Sulaik al-Ghothfani datang (ke Masjid) pada hari Jum’at dan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam tengah berkhutbah saat itu lalu ia langsung duduk. Maka Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda : ”Apabila salah seorang dari kalian masuk (ke Masjid) dan Imam tengah berkhutbah, maka sholatlah dua raka’at lalu duduklah.” [HRMuslim].

15. Disunnahkan bagi imam untuk membaca pada sholat jum’at dua surat : yaitu al-Jum’ah dan al- Munafiqun, atau al-’A’laa dan al’Ghoosyiah, karena Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam membacanya. [HR Muslim].


Diantara Kesalahan-Kesalahan Pada HariJum’at

A. Kesalahan Orang Yang Sholat Jum’at :

1. Sebagian manusia meninggalkan sholat Jum’at atau meremehkannya. Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam telah telah bersabda :

”Hendaklah sebuah kaum benar-benar berhenti dari meninggalkan (kewajiban sholat) Jum’at atau Alloh benar-benar akan menutup hati-hati mereka kemudian mereka benar-benar akan menjadi kaum yang lalai.” [HR Muslim].

2. Sebagian manusia tidak menghadirkan niat untuk mendatangi sholat Jum’at, dan dapat anda lihat mereka menuju ke Masjid hanya sebagai suatu kebiasaan saja, padahal niat itu merupakan syarat sahnya sholat jum’at dan ibadah-ibadah lainnya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam :

”Sesungguhnya tiap amal itu tergantung niatnya.” [HR Bukhari].


3. Begadang pada malam Jum’at sampai akhir waktu malam sampai-sampai ia tertidur pada saat sholat fajar (shubuh) dan ia menjadi orang yang memulai hari Jum’atnya dengan dosa-dosa besar, padahal Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Seutama-utama sholat di sisi Alloh adalah sholat Shubuh berjama’ah pada hari Jum’at.” [ash-Shahihah : 1566]

4. Meremehkan untuk menghadiri khutbah Jum’at, sebagian manusia datang pada pertengahan khutbah, bahkan sebagian lagi ada yang dating pada pertengahan sholat.

5. Tidak mandi, berparfum, bersiwak dan memakai pakaian yang paling baik.

6. Berjual beli setelah adzan Jum’at. Alloh Ta’ala berfirman :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
”Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui.” (QS al-Jumu’ah : 9)

Ibnu ’Abbas Radhiyallahu ’anhu berkata :

”Diharamkan berjual beli pada saat itu.”

7. Beribadah kepada Alloh dengan sebagian kemaksiatan pada hari Jum’at seperti orang yang biasa mencukur jenggotnya setiap Jum’at mengira bahwa hal ini termasuk kesempurnaan kebersihan.

8. Sebagian manusia duduk di belakang Masjid sebelum terisinya shaf-shaf depan, dan sebagian lagi duduk di beranda luar Masjid padahal masih banyak tempat kosong di dalam Masjid.

9. Menyuruh berdiri seseorang dan menempati tempat duduknya. Dari Jabir Radhiyallahu ’anhu, dari Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam beliau bersabda :

”Janganlah sekali-kali kalian menyuruh berdiri saudaranya pada hari Jum’at dan menyuruhnya bergeser lalu menempati tempat duduknya, akan tetapi hendaklah ia mengatakan : ”tolong dilapangkan (bergeser).”

10. Melangkahi punggung, memisahkan dua orang, mengganggu orang yang duduk dan mempersempitnya. Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam pernah bersabda kepada orang yang melangkahi pundak-pundak manusia pada hari Jum’at sedangkan beliau sedang berkhutbah :

”Duduklah karena sungguh kamu telah mengganggu padahal kamu terlambat.” [Shahih Targhib wa Tarhib dan Shahih Ibnu Majah].

11. Meninggikan (mengeraskan) suara ketika berbicara atau membaca (al-Qur’an) sehingga mengganggu orang yang sholat (sunnah) atau orang yang sedang membaca Kitabullah Ta’ala.

12. Keluar dari Masjid setelah dikumandangkannya adzan tanpa suatu udzur (yang syar’i).

13. Sibuk (dengan perbuatan lain sehingga tidak memperhatikan) khutbah dan tidak diam memperhatikan apa yang diucapkan oleh khathib.

14. Sholat dua rakaat diantara dua khutbah padahal yang disyariatkan diantara dua khutbah adalah berdo’a dan beristighfar sampai berdirinya khathib kembali menyampaikan khutbah yang kedua.

15. Banyak bergerak ketika sedang sholat dan bergegas keluar dari masjid setelah imam selesai salam serta berdesak-desakan pada pintu keluar masjid tanpa melakukan dzikir yang disyariatkan selesai sholat.


B. Kesalahan Para Khathib

1. Memperpanjang (memperlama) khutbah dan memperpendek (mempersingkat) sholat. Dari ’Ammar beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam bersabda :

”Sesungguhnya panjangnya sholat seseorang dan pendeknya khutbah termasuk tanda-tanda dari fiqh (pemahaman)-nya seseorang, oleh karena itu panjangkanlah sholat dan pendekkanlah khutbah, karena sesungguhnya diantara penjelasan itu terdapat suatu sihir (hal yang memukau).” [HR Muslim]

Kriteria di dalam menentukan hal ini (panjang pendeknya khutbah dan sholat, pent) adalah melihat dari kebutuhan manusia dan keadaan perihal mereka. Dari Jabir bin Samuroh berkata :]

”Aku pernah sholat bersama Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam, dan ketika itu sholat beliau sedang dan khutbah beliau juga sedang.” [HR Muslim],

sedang itu maksudnya adalah pertengahan antara panjang dan pendek.

2. Tidak ada persiapan yang baik untuk khutbah dan pemilihan pembahasan yang tidak tepat jauh dari apa yang diperlukan manusia.

3. Banyak melakukan kesalahan lughowiyah (bahasa) ketika berkhutbah yang terjadi pada beberapa khathib.

4. Sebagian khathib berdalil dengan hadits-hadits dha’if dan maudhu’ serta pendapat-pendapat yang mungkar tanpa memperingatkan / menjelaskannya.

5. Sebagian khathib Meringkas khuthbah keduanya hanya dengan do’a saja dan menjadikannya sebagai suatu kebiasaan.

6. Tidak berhujjah dengan sedikitpun dari al- Qur’an ketika berkhutbah dan ini menyelisihi tuntunan Nabi Shallallahu ’alaihi wa Salam. Bintu Haritsah bin Nu’man berkata :

”Aku tidaklah menghafal ”Qoof, wal Qur’anil Majid” melainkan dari apa yang Rasulullah berkhuthbah dengannya setiap Jum’at.” [HR Muslim].

7. Sebagian khathib kurang meresapi apa yang ia khutbahkan. Dari Jabir bin ’Abdillah Radhiyallahu ’anhu berkata :

”Adalah Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa Salam apabila berkhutbah, menjadi merahlah kedua mata beliau, suara beliau tinggi dan tampak kemarahan pada wajah beliau seperti orang yang memperingatkan pasukan...” [HR Muslim]

Semoga Sholawat dan Salam serta Berkah senantiasa ercurahkan atas Nabi kita Muhammad, dan atas eluarga beliau dan segenap sahabatnya...

Ditulis oleh

Khalid Abu Shalih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar