PANITIA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE II
IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN SABILUL JANNAH (IKAPPSJ) TIMBULUN SURANTIH
KEC. SUTERA
Jalan Surantih – Langgai Kode pos : 25662
DRAF SUSUNAN ACARA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN SABILUL JANNAH (IKAPPSJ) TIMBULUN SURANTIH
KEC. SUTERA
……………, ….. Mei 2011
Waktu | Kegiatan | Pelaksana |
07.30-08.00 08.00-10.00 10.15-10.30 10.30-12.30 12.30-13.30 13.30-15.00 15.00.15.30 | Registrasi Pembukaan
Sidang Pleno I
Sidang Pleno II
ISHOMA Sidang Pleno III
Penutup | Kestari Humas Habibullah Ira Yanti Ade Putra Nofrianto By. Dalisman Roni Saputra Pembawa Acara Pimpinan sidang sementara Pimpinan sidang Pimpinan sidang Pimpinan sidang Pimpinan sidang Pimpinan sidang |
PANITIA
MUSYAWARAH BESAR (MUBES) KE II
IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN SABILUL JANNAH (IKAPPSJ) TIMBULUN SURANTIH
KEC. SUTERA
Jalan Surantih – Langgai Kode pos : 25662
TATA TERTIB SIDANG
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
IKATAN ALUMNI PONDOK PESANTREN SABILUL JANNAH (IKAPPSJ) TIMBULUN SURANTIH
KEC. SUTERA
……………, ….. Mei 2011
- sidang ini dinamakan Musyawarah Besar (MUBES) Ikatan Alumni Pondok Pesantren Sabilul Jannah (IKAPPSJ) Timbulun.
- peserta sidang adalah anggota IKAPPSJ.
- sidang ini betempat di Ponpes Sabilul Jannah Timbulun.
- sidang ini diadakan pada tanggal …. Mei 2011.
- peserta sidang harus berpakaian yang berstandarkan syari’at Islam.
- peserta sidang harus berbicara dengan sopan
- peserta sidang harus mengangkat tangan dan mohon bicara kepada pimpinan sidang jika ingin bicara, berpendapat atau mengusulkan sesuatu.
- peserta sidang hanya boleh bicara, berpendapat atau megusulkan sesuatu setelah diizinkan oleh pimpinan sidang.
- dilarang merokok disaat proses sidang berlangsung.
- dilarang mengaktifkan “Ring Tone” Hp disaat sidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar